A. Pengertian Jalan
Berdasarkan UU RI No 38 Tahun
2004 tentang jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang
meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya
yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas
permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan
air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel
B. Pengertian Jalan raya
Jalan raya ialah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. Biasanya jalan besar ini mempunyai ciri-ciri berikut.
1. Digunakan untuk kendaraan bermotor
2. Digunakan oleh masyarakat umum
3. Dibiayai oleh perusahaan Negara
4. Penggunaannya diatur oleh undang-undang pengangkutan
C. Pengertian Keselamatan di Jalan Raya
Suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan.
D. Klasifikasi Jalan Raya
Berdasarkan Undang-undang No. 38 jalan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu jalan menurut fungsi, terdiri dari :
1. Jalan Arteri
2. Jalan Kolektor
3. Jalan Lokal
4. Jalan Lingkungan
E. Jenis Aktivitas di Jalan Raya
1. Aktivitas Pejalan Kaki
2. Aktivitas Bersepeda
3. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Bus
4. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Sepeda Motor
5. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Mobil
F. Pengertian Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
1. Rambu peringatan
2. Rambu petunjuk
3. Rambu larangan.
4. Rambu Perintah.
G. Pengertian Markah Jalan
Markah jalan (tidak baku: marka jalan) adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
H. Berkendaraan dengan Mobil
Berkendaraan dijalanan umum dengan kendaraan seperti mobil memerlukan antipasi dan persiapan tersendiri yang lebih dibandingkan berkendara dengan motor dan sejenisnya.
I. Macam-Macam Pelanggaran Lalulintas
1. Menerobos ampu merah
2. Tidak menggunakan helm
3. Tidak menyalakan lampu kendaraan
4. Tidak membawa surat kelengkapan berkendara
5. Melawan arus (Contra Flow)
6. Melanggar rambu-rambu lalu lintas
7. Menerobos jalur busway
8. Tidak menggunakan spion
9. Berkendara melewati trotoar
10. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar