Kumpulan Rangkuman Materi PJOK SMP kelas VII, VIII, IX

Materi PJOK

Rangkuman Materi Keselamatan di Jalan Raya Kelas 8

A. Pengertian Jalan

Berdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel

B. Pengertian Jalan raya 

Jalan raya ialah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. Biasanya jalan besar ini mempunyai ciri-ciri berikut.

1. Digunakan untuk kendaraan bermotor

2. Digunakan oleh masyarakat umum

3. Dibiayai oleh perusahaan Negara

4. Penggunaannya diatur oleh undang-undang pengangkutan

C. Pengertian Keselamatan di Jalan Raya

Suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan.

D. Klasifikasi Jalan Raya 

Berdasarkan Undang-undang No. 38 jalan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu jalan menurut fungsi, terdiri dari :

1. Jalan Arteri

2. Jalan Kolektor

3. Jalan Lokal

4. Jalan Lingkungan

E. Jenis Aktivitas di Jalan Raya

1. Aktivitas Pejalan Kaki

2. Aktivitas Bersepeda

3. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Bus

4. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Sepeda Motor

5. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Mobil

F. Pengertian Rambu Lalu Lintas

Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.

Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:

1. Rambu peringatan

2. Rambu petunjuk

3. Rambu larangan.

4. Rambu Perintah.

G. Pengertian Markah Jalan

Markah jalan (tidak baku: marka jalan) adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

H. Berkendaraan dengan Mobil

Berkendaraan dijalanan umum dengan kendaraan seperti mobil memerlukan antipasi dan persiapan tersendiri yang lebih dibandingkan berkendara dengan motor dan sejenisnya. 

I. Macam-Macam Pelanggaran Lalulintas

1. Menerobos ampu merah

2. Tidak menggunakan helm

3. Tidak menyalakan lampu kendaraan

4. Tidak membawa surat kelengkapan berkendara

5. Melawan arus (Contra Flow)

6. Melanggar rambu-rambu lalu lintas

7. Menerobos jalur busway

8. Tidak menggunakan spion

9. Berkendara melewati trotoar

10. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP)

 


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.